Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan
berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat
pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan
dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga
negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan
unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
(Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan
dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi
yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan
Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR),
dan organisasi lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan
unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri
merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan
Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya
melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan
tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama
bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa
yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela Negara. Pengabdian
sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela Negara
merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya
kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Itulah penjelasan mengenai Bentuk-Bentuk
Usaha Pembelaan Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002"
Post a Comment