Pernahkah kalian melakukan kunjungan ke
pengadilan? Pengadilan apakah yang pernah kalian kunjungi? Apa dasar hukum
adanya lembaga peradilan? Mengapa harus ada lembaga peradilan?
Dasar Hukum Terbentuknya Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional
Yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga
peradilan nasional adalah sebagai berikut.
- Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan
perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.
0 Response to "Dasar Hukum Terbentuknya Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional"
Post a Comment