Materi lengkap tentang Sistem Peradilan Indonesia yang meliputi Peradilan Umum Dan Peradilan Khusus.
Materi Lengkap Sistem Peradilan Indonesia (Peradilan Umum dan Peradilan Khusus)
Peradilan adalah proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan/ proses mengadili untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam negara demokrasi. Peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus.
1. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding dan berkedudukan di ibukota provinsi
- Pengadilan Negeri, merupakan pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
2. Peradilan Khusus
Peradilan khusus adalah peradilan yang hanya mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Macam-macam peradilan khusus :
- Peradilan agama
- Peradilan syariah islam
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan militer
Alat-alat kelengkapan peradilan :
- Hakim, bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum.
- Jaksa, yaitu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
- Polisi, yaitu lembaga negara yang bertugas sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Pengadilan dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut :
- Pengadilan memeriksa,mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa
- Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan.
- Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi kepada pihak yang bersangkutan.
- Setiap orang yang disangka ditangkap, ditahan, dan dituntut di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan.
- Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.
Nah, itulah materi lengkap tentang Sistem Peradilan Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Materi Lengkap Sistem Peradilan Indonesia (Peradilan Umum dan Peradilan Khusus)"
Post a Comment