Teori Keadilan Menurut Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes

Masyarakat tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada sejak dahulu.

Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes. 

Teori Keadilan Menurut Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes

1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
  • Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
  • Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
  • Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
  • Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

2) Teori Keadilan Menurut Plato

Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
  • Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekian, semoga Teori Keadilan Menurut Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes ini dapat bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Teori Keadilan Menurut Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes"

Post a Comment