Dasar Hukum Terbentuknya Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional

Pernahkah kalian melakukan kunjungan ke pengadilan? Pengadilan apakah yang pernah kalian kunjungi? Apa dasar hukum adanya lembaga peradilan? Mengapa harus ada lembaga peradilan?

Dasar Hukum Terbentuknya Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional

Yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
  1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Dasar Hukum Terbentuknya Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional"

Post a Comment