Macam-Macam Sumber Hukum di Indonesia (UU, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin)

Apakah kalian tahu sumber hukum di Indonesia? Dari manakah sumber hukum Indonesia saat ini? Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan formal.

Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya.

Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber hukum formal berikut ini.

Macam-Macam Sumber Hukum Formal di Indonesia

1) Undang-Undang

Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.

2) Kebiasaan (custom)

Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
  • Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
  • Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi

Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.

Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
  • Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
  • Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
  • Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

Adapun contoh yurisprudensi adalah tentang pembayaran uang asuransi. Putusan Nomor 2831 K/pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999 menyebutkan Mahkamah Agung berpendapat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sesuai dengan adagium setiap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang klaim. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan hukum.

4) Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.

Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
  • Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
  • Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.

5) Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.

Itulah penjelasan tentang Macam-Macam Sumber Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Macam-Macam Sumber Hukum di Indonesia (UU, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin)"

Post a Comment